KOMISI B

Komisi B adalah komisi yang melaksanakan fungsi pengawasan (controlling) DPM. Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap program-program kerja (read: proker)  BEM baik sebelum pelaksanaan, sedang, dan sesudah pelaksanaan. Berikut penjelasannya:

  1. Sebelum pelaksanaan proker, maksudnya adalah komisi B bersama komisi lain harus mengevaluasi dan menyetujui proker yang diajukan oleh BEM pada saat Musyawarah Kerja. Ketika telah disetuji dan disahkan, barulah proker tersebut dapat dilaksanakan.
  2. Sedang dilaksanakan,  maksudnya adalah komisi B mengawasi bagaimana proker tersebut berjalan dan dijalankan. Untuk memudahkan fungsi ini, komisi B memiliki staff yang bertugas sebagai penanggung jawab pada tiap-tiap departemen BEM. BEM sendiri memiliki 9 departemen dalam struktural kerjanya yakni:
    • Departemen Eksternal/Luar Negeri
    • Departemen Internal/Dalam Negeri
    • Departemen Kajian Strategis
    • Departemen Kewirausahaan
    • Departemen Keilmuan dan Pengembangan Farmasi
    • Departemen Sosial dan Pengembangan Masyarakat
    • Departemen Seni Budaya dan Luar Negeri
    • Departemen Media dan Publikasi
    • Departemen Keagamanaan
  3. Sesudah pelaksanaan, maksudnya DPM melakukan pengevaluasian terhadap proker-proker yang berjalan, menganalisis dimana kekurangannya agar dapat dijadikan pelajaran dan pertimbangan kedepannya harus seperti apa agar lebih baik lagi. Dan sebagai bahan bahasan untuk LPJ-an dan saat kongres.