KOMISI A adalah bagian DPM yang bergerak lebih kearah problematika kemahasiswaan. Komisi A menerima aspirasi mahasiswa melalui 2 cara, yakni:
- Melalui ketua kelas, mahasiswa dapat menyampaikan keluh kesan dan permasalahannya ke ketua kelas, lalu ketua kelas dapat menyalurkannya melalui grup Ketua Kelas bersama Komisi A. Akan ada form yang disediakan yang berisi nama/boleh perwakilan dari kelas apa, maksud dan tujuan dari aspirasi, serta yang diharapkan dalam penyampaian aspirasi tersebut.
- Melalui blog DPM, DPM akan menyediakan isu-isu kemahasiswaan terkait kefarmasian di blog ini, nanti silahkan teman-teman semua cek “KOTAK ASMEF ONLINE”, isi kolom komentarnya. Nanti Komisi A akan menerima notification teman-teman semua, dan akan segera diproses.
Mekanisme pemrosesan aspirasi dari mahasiswa, akan Komisi A lakukan melalui 2 cara pula. (1) Meja Bundar, maksudnya aspirasi langsung dibahas oleh DPM tanpa melibatkan mahasiswa, aspirasi yang masuk kategori mekanisme meja bundar ini adalah aspirasi yang sifatnya perlu ditindaklanjuti dengan segera karena ada deadline/kepentingan mendesak. (2) Audiensi, aspirasi dari mahasiswa dibahas dalam suatu forum diskusi bersama dengan dosen-dosen yang berkaitan.